HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Penimbun BBM Solar Ditangkap, GeRAK: Usut Pemback-Up Penimbun BBM

×

Penimbun BBM Solar Ditangkap, GeRAK: Usut Pemback-Up Penimbun BBM

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra memberikan apresiasi terhadap pihak aparat penegak hukum (APH-polisi) menangkap terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar di Aceh Jaya.

Kata dia, sebagaimana diberitakan, pihak Polda melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga penimbun BBM jenis solar, di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Aceh Jaya, Kamis 26 Januari 2023.

BANNER

Dari informasi beredar via media. Disebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh.

Disebutkan, dalam penangkapan itu berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

Foto: Polda melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Aceh Jaya. (Ist)

Terkait hal itu, kami memberi apresiasi kepada APH-Tim Subdit I Polda Aceh, telah bekerja dan terus berupaya melakukan proses penertiban dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM dari terduga pelaku.

“Atas dasar itu, paling penting, kami mendesak asal muasal BBM jenis solar telah ditimbun tersebut,” kata dia, Kamis 26 Januari malam.

BACA JUGA:   UGL Aceh Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Jadwalnya

Bisa saja, atau diduga bahwa disinyalir, BBM tersebut berasal dari BBM subsidi jelas diperuntukan bagi rakyat pemakaiannya, ungkap Edy.

Sementara dalam aturannya, BBM subsidi merupakan BBM disubsidi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, BBM subsidi memiliki jumlah terbatas sesuai dengan kuota ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan bagi konsumen pengguna tertentu.

Dimana, jelas Edy, jenis BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite. “Tentunya, dalam proses penangkapan telah dilakukan APH itu, harus benar-benar didukung semua pihak, prosesnya harus terbuka.”

Sehingga masyarakat tahu siapa pihak-pihak selama ini gencar melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu guna mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Edy menjelaskan, bahwa larangan penimbunan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam ayat (2) disebutkan “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA:   Harga Emas di Aceh Tenggara Naik, Permayam Rp 4 Juta

Sedangkan pada ayat (3) “Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan adanya penangkapan itu, kita jelas mendukung dan mendesak tuntas perkara ini, hingga benar-benar terbuka.

“Para pelaku bukan hanya mereka disinyalir dan diduga hanya operator di lapangan terkena jeratan hukum.”

Foto: Temuan di lokasi. (Ist)

Menurut Edy, proses ini menjadi penting, bisa saja kemudian diduga ada pihak lainnya juga terlibat. “Misalnya, bila BBM Solar itu berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).”

Ini artinya, proses penyelidikan juga harus sampai di sana, dan bila dugaan ini benar, tentunya kami meminta agar Pertamina bertindak tegas terhadap pemilik SPBU tersebut.

Kekinian, seperti diketahui, banyak kendaraan melakukan proses pengantrian berjam-jam lamanya untuk mendapatkan BBM Solar di SPBU.

Disebutkan Edy, fenomena ini hampir setiap hari terjadi. Bahwa apa kami sampaikan ini, mengutip apa telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

“Yaitu, siapa pun menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.”

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian, urai Edy, setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG disubsidi pemerintah ini, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kemudian, terangnya, hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004, merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal sama.

Foto: Penangkapan itu berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton. (Ist)

Jadi, bila BBM tersebut adalah illegal, maka tentunya ada oknum diduga menjadi pemback-up para penimbun BBM solar tersebut, tegas Edy.

“Kita juga mendesak para oknum tersebut ditangkap, ini penting, dimana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak,” akhir Koordinator GeRAK itu.

 

Editor: VID