
IG.NET, BANDA ACEH– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bacakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Aceh Besar.
Pembacaan tuntutan perkara itu, kata Kepala Seksi Intelijen Maulijar, digelar Rabu 25 Januari 2023, pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jantho.
“Kekinian, para terdakwa itu masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho, Aceh Besar.”
Dalam sidang itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Jon Mahmud, di dampingi Agung Rahmatullah serta Fadli. Selain itu, dihadiri JPU dan Penasihat Hukum terdakwa, ungkap Maulijar.
Adapun terdakwa dijatuhi hukuman, yaitu, inisial AB, 43 tahun, MY, 48 tahun, ZR, 40 tahun, NZR, 42 tahun, FR, 40 tahun, TRZ, 49 tahun, dan DWS, 44 tahun.
Dalam sidang itu, JPU menyatakan jika terdakwa AB, dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Terdakwa AM, dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Terdakwa FR dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Kemudian kata dia, terkdawa ZRD dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Terdakwa MY, dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Terdakwa NZR, dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidan a yang melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Kasi Intelijen mejelaskan, bahwa para terdakwa dituntut hukuman pasal tersebut di atas, karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain.
Untuk persidangan berikutnya, akan dilanjutkan dengan Pembacaan Pledoi (Pembelaan Penasihat Hukum), para terdakwa atas tuntutan JPU, tutup Maulijar. (MAG)
Editor: DEP