
IG.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh bacakan tuntutan perkara dua terdakwa korupsi, Aceh World Solidarity Cup 2017, di Pengadilan Tipikor setempat.
“Berdasarkan bukti, dua terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana.”
Itu dikatakan Kajari Banda Aceh, melalui Kasi Intelijen Muharizal, kepada IndonesiaGlobal.Net. Selasa 24 Januari 2023.
Kata dia, perbuatan tersebut, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘Adapun penyimpangan dana dalam pengelolaan Aceh World Solidarity Cup 2017 itu, berjumlah Rp9,2 miliar lebih, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.”
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menuntut terdakwa Mirza selaku Bendahara AWSC 2017, hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Sementara, untuk terdakwa M Zaini, selaku Pembina AWSC 2017, dituntut hukuman 6,6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair enam bulan penjara.
Kata dia, terdakwa M Zaini itu, tidak lain merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Terdakwa Zaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp730 juta.”
Dengan catatan, bila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka, kekayaannya akan disita menutup uang pengganti tersebut.
“Namun, Jika harta kekayaannya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun,” ungkap Muharizal.
Dia menjelaskan, sejak pelimpahan kasus dan barang bukti dari penyidik, dua terdakwa itu di tahan di Rutan Kajhu Banda Aceh, dan sejauh ini telah menjalani proses empat kali sidang.
“Dua terdakwa itu, hingga kini dialihkan menjadi tahanan kota.”
Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh dan fakta persidangan, dua terdakwa itu dinyatakan bersalah.
“Mereka melakukan korupsi. Itu dari dua tingkat Pengadilan Judex Factie, kini masih menunggu putusan kasasi,” tutupnya. (MAG)
Editor: DEP