
IGN.NET, ABDYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, meminta Pj Bupati H Darmansah menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara, diduga menikmati Dana Bantuan sosial (Bansos) hak orang miskin.
Kata dia, ASN atau PNS, itu sama sekali tidak termasuk dalam kriteria penerima Bansos.
“Jadi, bila ada dari mereka sengaja mencicipi bantuan untuk orang miskin, harus diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegas Suhaimi, Senin 24 Januari 2023.
Pernyataan ini, paska menerima informasi puluhan ASN di Abdya, diduga menikmati Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Dan itu harus dikembalikan ke Kas Negara.” Jika memang benar ada ASN di daerah ini ada menikmati dana bantuan untuk orang miskin.
Dia menilai, bahwa bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Harus diberikan sanksi.”
Bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS. Menurut Suhaimi, semua ASN diduga turut menikmati Bansos, harus diberikan sanksi disiplin oleh Pj bupati.
“Agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan.”
Kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.
“Disebutkan jika penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial,” terang Suhaimi.
Sebab itu, kita berharap, Pj Bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini.
“Harapannya, upaya data penerima bantuan tepat sasaran, tidak melenceng kepada bukan hak penerimanya,” demikian. (MAG)
Editor: VID
0 thoughts on “ASN Diduga Nikmati Bansos, YARA Abdya Minta Pj Bupati Berikan Sanksi”