
Ketua KIP Bungkam, Seleksi PPK dan PPS Aceh Jaya Dinilai Sarat Kepentingan Dan Dugaan KKN
IG.NET, ACEH JAYA – Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Jaya, dinilai sarat kepentingan partai politik.
Dalam isu beredar itu, diduga ada kejanggalan dan indikasi sarat kepentingan, serta dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam proses rekruitmen PPK dan PPS untuk pemilu serentak tahun 2024.
Diketahui, isu itu mencuat usai surat pengumuman dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya Nomor: 03/PP.04.1-Pu/1114/2023 tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemilihan suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal itu turut dikatakan mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (Ipelmaja) Suar Sri Herdi, juga salah satu wartawan di Aceh Jaya.

Dia mengaku perihatin atas kinerja Komisioner KIP Aceh Jaya, jika benar isu tidak profesional dan tidak adanya Independensi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.
Kata dia, jika isu itu benar, tentu hal itu sangat disayangkan. Seharusnya KIP Aceh Jaya bisa lebih Independent, dan jauh dari dugaan KKN.
“Apalagi dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu,” tegasnya, kepada IndonesiaGlobal.Net, Senin 23 Januari 2023.
Dia menjelaskan, adapun dugaan kejanggalan Rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Jaya, menurutnya tidak hanya terjadi pada tahun ini.
Kuat dugaan, kali ini lebih parah dan diduga sarat terjadi nepotisme, terindikasi mewakili kepentingan parpol tertentu. Bahkan beberapa komisioner terindikasi bermain dan memiliki calon masing-masing, beber dia.
“Jika tidak ada rekomendasi parpol atau orang terdekat di KIP, jangan harap bisa lolos,” ucap Kader HMI Badko Aceh itu.
Selain itu, dia juga mempertanyakan tugas Bawaslu di Aceh Jaya, selaku pengawasan di tingkat kabupaten dalam hal rekrutmen anggota PPK dan PPS.
Menurut laporan dari warga, bukan itu saja kejanggalan terjadi, ada juga dugaan indikasi merangkap jabatan pendamping desa.
“Juga ada indikasi dugaan simpatisan dan tim pemenangan parpol tertentu.”
Menurut Suar, dia menilai pihak Bawaslu pasti cukup jeli dan profesional menanggapi isu kejanggalan rekruitmen PPK dan PPS di Aceh Jaya, katanya.
Sementara, salah satu peserta minta namanya tidak disebutkan, mengaku di antara peserta lulus seleksi PPS di Aceh Jaya, itu ada hubungan ponakan, hingga saudara dari para Komisioner KIP di Aceh Jaya.
Kata mereka kepada wartawan, proses rekruitmen PPS terkesan adanya permainan para komisioner KIP, dia pun menduga demikian.
“Jika dalam hal dimaksud, ada peserta titipan dari oknum-oknum tertentu.” Sebab, diketahui ada peserta lulus adalah ibu hamil, mahasiswa masih aktif, dan juga peserta masih terdaftar NIK nya sebagai anggota parpol.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Bab ke 1 bagian kesatu umum pasal 21, disebutkan bahwa penyelenggara pemilu mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar dan bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar.

“Malah dalam seleksi itu, ditemukan ada juga merangkap jabatan di pemerintahan dan penyelenggara pemilu,” kata dia.
Terpisah, Ketua KIP Aceh Jaya, Marsuneh dihubungi terkait isu itu melalui dua nomor telepon berbeda, memilih bungkam. Satu nomor tidak dapat dihubungi, sedangkan satu nomor lainnya tidak dijawab.
Beberapa pertanyaan dilayangkan via pesan WhatsApp, juga enggan dibalasnya. Hingga berita ini tayang, Marsuneh belum menjawab konfirmasi dilakukan wartawan. (MAG)
Editor: DEP
[…] Sumber Berita: indonesiaglobal.net […]
[…] Ketua KIP Bungkam, Seleksi PPK dan PPS Aceh Jaya Dinilai Sarat Kepentingan Dan Dugaan KKN […]