
IG.NET, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami putusan pidana korupsi pada mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, insial AS dan menyeret aktor intelektualnya.
“Pasalnya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik insial SAA alias Haji I.”
Itu dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, kepada IndonesiaGlobal.Net, Minggu 22 Januari 2023.
Kata dia, terdakwa AS, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dia juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mantan konsultan PT Jhonlin Baratama itu, dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019.
“Yakni insial APA, dan inisial DR mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP,” ungkap Sugeng.
Karena itu, IPW meminta KPK menelusuri kepentingan AS yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang Batubara tersebut.
Sebab, AS selaku Konsultan Pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan diwakili dan dilindunginya, bukan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Sugeng, sudah saatnya lembaga anti rasuah memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni SAA dalam pengkondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK,” tegasnya.
Kata Sugeng, saat sidang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, inisial APA dan stafnya DR di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021) Jaksa membacakan BAP Eks Tim Pemeriksa Pajak.
Yulmanizar menyatakan, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni SAA alias Haji I.
“Katanya untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut.” Apa demikian? Tanya Jaksa kepada Yulmanizar, saat persidangan tersebut.
Hal itu langsung dibenarkan Yulmanizar, bahwa permintaan Haji I tersebut, disampaikan oleh Agus Susetyo.
“Iya itu disampaikan oleh Pak Agus,” jawab Yulmanizar.
Dengan fakta persidangan dari inisial APA, divonis sembilan tahun penjara, dan anak buahnya eks kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP inisial DR, divonis enam tahun penjara.
“Sementara eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, AS divonis dua tahun penjara.”
Maka, kata Sugeng, sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT Jhonlin Baratama atau pemegang saham/pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap.
Sebab, fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap SAA alias Haji I? Tanya dia.
“IPW ingin melihat pembuktian, bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum tidak tebang pilih,” tutup Sugeng.
Editor: VID