Jendela Barsela

Forja Apresiasi Kerja Pj Bupati, Pasal Sengketa Tanah PT CA

IndonesiaGlobal.Net
×

Forja Apresiasi Kerja Pj Bupati, Pasal Sengketa Tanah PT CA

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ABDYA – Forum Jurnalis Abdya meminta Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, menyelesaikan sengketa tanah perkebunan PT Cemerlang Abadi, di Kecamatan Babahrot, tidak memberikan Tanah Obyek Reforma Agraria kepada pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Forja Muhammad Taufik, saat kunjungan silaturahmi Forja di Pendapa Pj Bupati H Darmansah, Sabtu 21 Januari 2023 malam.

Dalam pertemuan dihadiri seluruh anggota Forja, M Taufik perwakilan Forja meminta Pj Bupati Abdya agar tidak melepas sedikitpun tanah sudah bukan milik PT CA.

“Termasuk tanah TORA masih mareka perebutkan.”

Kata dia, kita berharap Pj harus tegas dan tidak kompromi dengan pihak perusahaan terkait soal sengekat tanah bekas PT dimaksud, di wilayah Kecamatan Bahabhrot.

Pun demikian, Forja berikan apresiasi atas kerja Pj Bupati Abdya dengan serius dan gerak cepat menyelesaikan sengketa tanah PT tersebut.

“Termasuk, melakukan pertemuan silaturahmi dengan pihak PT CA di Jakarta, pada 13 Januari lalu,” ujar Taufik.

Dihadapan seluruh pengurus Foja, Pj Bupati Darmansah, menjawab telah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan PT CA di Jakarta.

Dalam pertemuan didampingi Kepala Dinas Pertanian Abdya Rizal S dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya Drh Nasruddin, pihak PT selaku pemengang Hak Guna Usaha (HGU) masih meminta tanah Tora bisa dikembalikan menjadi tanah mareka, setidaknya setengah dari jumlah Tora seluas 2.845 Ha.

Namun demikian, Darmansah menegaskan, bahwa belum ada kesepakatan final dengan pihak perusahaan. Sebab, soal tanah CA itu, harus ada persetujuan dewan.

Kata Darman, sudah mengusulkan agar pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan DPRK Abdya. “Dan bila wakil rakyat setuju, baru saya tekan surat perdamaian itu.”

Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019  tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah di Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh.

Tanah HGU PT CA, diketahui hanya tersisa 2.002,22 Ha, setelah dikurangi 2.845 Ha. Tanah dikurangi itu, menjadi Tora untuk dikembalikan kepada Pemkab Abdya. (MAG)

Editor: DEP