
IG.NET, BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan toko arloji dan ponsel, inisial MF, 30 tahun, dan AD, 24 tahun, pada 9 Januari 2023 lalu.
Itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kompol Fadhillah, saat Konferensi Pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis 19 Januari 2023.
Kata dia, dua tersangka itu, ditangkap di tempat terpisah, yakni Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, usai menerima laporan dari korban.
“Dua tersangka ini, kami tangkap di tempat terpisah atas tuduhan tindak pencurian,” ungkap Fadhillah.
Sebelumnya, diketahui pembobolan toko arloj itu terjadi pada 5 Januari 2023, di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Adapun Barang Bukti diamankan, sejumlah arloji, parfum berbagai merk, telepon seluler serta beberapa lembar pakaian dari toko tersebut, dengan nilai total capai Rp58,5 juta.
Sementara, terkait pembobolan Toko Ponsel, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 3 Januari 2023, ungkap Kasat Reskrim Kompol Fadhillah.
Konferensi Pers di Indoor Polresta Banda Aceh
Barang Bukti berhasil diamankan, yaitu laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai Rp1juta rupiah.
“Total kerugian capai Rp8,3 juta.”
Kekinian, dua pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya itu, dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh, berikut barang buktinya, kata Fadhillah.
“Dua tersangka itu, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 3,4 dan 5 KUHP, ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” demikian. (MAG)
Editor: DEP
0 thoughts on “Pembobol Toko Arloji dan Ponsel Tertangkap, Ancaman Hukuman Ini”