
IG.NET, BANDA ACEH – Dalam rangka pengawasan Pemilu serentak 2024, Kajati Aceh menerima audiensi dan silaturrahmi Panwaslih Provinsi Aceh, di ruang rapat Kajati Aceh, Jumat 20 Januari 2023.
Saat audensi, Kajati menjelaskan masih ditemukan permasalahan pencatutan nama/Nik oleh peserta pemilu, black campaign dan proses penegakan hukum pemilu belum maksimal.
Karena itu, berharap sentra Gakkumdu melibatkan pihak panwaslih, kepolisian dan kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur, terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu berjalan sesuai mekanisme.
Kajati juga menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ditangani sentra penegakan hukum, perlu di desain sedemikan rupa.
Kata dia, tujuan itu dilaksanakan agar seluruh proses penanganan dapat diproses sesuai dengan aturan berlaku.
“Pun dalam penyelenggaraan pemilu ini, juga membahas isu krusial, seperti penggunaan dana pemilu, ujaran kebencian, money politic, dan lain -lain.”
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, fokus terhadap peserta Pemilu.
Dia berharap, peserta Pemilu tahun 2024, benar-benar memahami semua peraturan dan ketentuan berlaku.
Kata dia, guna meminimalkan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Marini menyebutkan, bagi jajaran Kejati Aceh dan keluarga telah memiliki hak pilih.
“Dapat memastikan diri terdaftar pada Daftar Pemilih.”
Sehingga dapat menggunakan hak pilih di tahun politik 2024. Sebab, setiap warga negara berhak memberikan suara dan itu dijamin Undang-undang, kata Marini.
Sela pembicaraan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fachrul Rizha menambahkan, semangat pemilu harus diawali dengan upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Itu esuai dengan motto dilaksanakan, yakni awasi, cegah dan tindak terhadap seluruh pelanggaran dan sengkata dalam proses pemilu.
Akhir pertemuan, Bachtiar berharap silaturrahmi terjalin ini, lebih mempererat secara konkrit bentuk kerjasama dari kedua lembaga.
“Baik dalam tahap pengawasan penyelenggaraan pemilu, bantuan hukum bagi pengawas pemilu, serta sosialiasi peraturan kepemiluan,” kata Bachtiar. (MAG)
Editor: VID