
IG.NET, BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka kasus perkosaan disertai pencurian, pada 24 September 2022, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Diekatahui, tersangka inisial SM, 38 tahun, merupakan buruh bangunan asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kompol Fadhillah Aditya, saat konferensi pers di ruang Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis 19 Januari 2023.
Kata dia, tersangka ditangkap petugas usai menerima laporan dari warga setempat. “Korban adalah wanita usia 59 tahun, inisial CMS.”
Tersangka ditangkap dirumah saat sedang istirahat, sebelumnya polisi telah mengeluarkan DPO atas tersangka SM, pada November 2022 lalu.
Adapun kronologis kejadian, ungkap dia, pada 24 September 2022,pukul 03.00 dinihari, tersangka masuk ke rumah korban merusak pintu belakang rumah korban.
Lalu saat menjalankan aksinya itu, diketahui korban saat hendak mencuci tangan ke dapur.
“Pelaku dengan sigap memukul bagian punggung belakang korban dengan menggunakan balok kayu, ukuran 5X5 sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh ke lantai.”
Kemudian, korban pun diseret ke ruang tamu dan menerima ancaman akan dibunuh dari pelaku.
“Ku bunuh kau! Ancam pelaku. lalu mulut korban dibekap sembari mencekik leher korban,” kata Fadhillah.
Selanjutnya, pelaku mengambil beberapa helai jilbab milik korban untuk mengikat tangan dan mulut agar korban tidak berteriak.
Pelaku pun lantas mengobrak abrik kamar korban dan berhasil mengambil uang senilai Rp. 300 ribu dan melakukan aksi bejat memperkosa korban.
Usai memperkosa, pelaku mencekik leher korban dan melarikan diri dari pintu rumah korban.
Beruntung korban masih selamat, memastikan pelaku sudah jauh dari rumah, korban berusaha melepas ikatan lalu meminta pertolongan warga setempat.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni balok kayu untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, serta selembar daster yang dipakai korban saat kejadian.
Motif kasus pencurian disertai pemerkosaan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku kerap berjudi, termasuk judi online dan lain lain.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Yaitu, setiap orang dengan sengaja melalukan jarimah pemerkosaan, diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.1250 gram emas murni atau dipenjara paling singkat selama 125 bulan, demikian. (MAG)
Editor: R M Adens
0 thoughts on “Satreskrim Polresta Banda Aceh, Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita Paruh Baya”