HukumJendela Barsela

Diduga Rudapaksa Pelajar, H Diringkus Polisi

×

Diduga Rudapaksa Pelajar, H Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap inisial H, 33 tahun, Selasa 18 Jahuari 2023, sekira pukul 16.10 WIB, diduga pelaku pemerkosa salah satu pelajar 13 tahun (bawah umur), di kabupaten setempat.

Diketahui, H warga Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, diringkus polisi akibat ulahnya melakukan persetubuhan anak bawah umur, Senin 19 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

LIHAT JUGA:   Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, membenarkan kejadian itu.

“Diduga telah terjadi pemerkosaan terhadap anak bawah umur dilakukan inisial H, sebanyak lima kali, dalam waktu berbeda,” bebernya.

Kejadian itu, kata dia, dilakukan H pertama sekali di toilet (wc) umum, kabupeten setempat, tahun 2022. H memaksanya dan mengancam.

“Kalau kamu bilang sama orang lain, maka kamu saya bunuh,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis malam.

LIHAT JUGA:   Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

“Atas kejadian itu, korban merasa ketakutan dan keberatan,” sehingga melaporkan hal itu ke Polres Aceh Tenggara.

Kekinian, diduga tersangka itu telah diamankan di Polres, dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 25 dari Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, tutup Jabir. (MAG)

 

Editor: DEP