
IG.NET, ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, mendesak pihak penegak hukum agar terbuka terkait dugaan dengan ditahannya atau diamankan sejumlah orang pada lokasi tambang emas, di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Edy Syahputra, Selasa 17 Januari 2023 malam, kepada IndonesiaGlobal.Net.
Informasi kami terima di lapangan, diduga turut diamankan sejumlah Warga Negara Asing di salah satu tambang emas diduga milik salah satu izin usaha pertambangan di Kecamatan Sungai Mas.
Tentunya, kita mendukung proses penegakan hukum dilakukan aparat penegak hukum. Namun patut diingat, bahwa prosesnya harus transparan dan kemudian mendorong proses ini benar-benar terbuka dan tidak tertutupi, kata Edy.
“Sehingga publik tidak menduga-duga suatu hal dinilai tidak baik.”
Karena itu, Edy menyatakan, kami ingin pihak penegak hukum memberikan kebenaran informasi atas penangkapan atau diamankan sejumlah orang tersebut.
Sementara dari informasi kami dapatkan di lapangan, sejumlah orang itu diamankan pada salah satu kapal beijing dipergunakan menyedot emas, di aliran Sungai Mas-Tutut.
Menurut Edy, hal tersebut perlu diluruskan, dan bila benar atas penahanan atau diamankan sejumlah orang tersebut, terutama keberadaan WNA tadi lokasi tambang emas.
Maka, patut dipertanyakan legalitas izin para WNA disebut-sebut atau diduga WNA Vietnam, kata Edy.
“Dia berharap dan meminta, agar pihak kepolisian menjernihkan dan mengklarifikasi persoalan ini agar menjadi terang.”
Apalagi dari berita beredar di lapangan dan disebutkan masyarakat setempat, beberapa orang ditangkap itu adalah WNA bekerja di kapal Beijing penyedot emas di sepanjang aliran Sungai Mas-Tutut.
Tujuh WNA Diduga Lakukan Penambangan Minerba Luar Izin, Diamankan Polisi
Sekali lagi, ulang Edy, kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum bila penangkapan ini dilakukan atas adanya pelanggaran atas hukum.
Misalnya, dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.
“Baik izin tenaga kerja asing, antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).”
Namun, setelahnya Undang-Undang Cipta Kerja, ujar dia, maka TKA hanya perlu RPTKA saja. Karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat ditunjuk.
Maka, atas dasar itu, bila benar diamankan itu adalah sejumlah orang WNA? Patut dipertanyakan terkait RPTKA, kemudian menjadi dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.
Patut diingat, bahwa RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Atas dasar itu, kami mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait.
Selain itu, kami juga mempertanyakan penggunaan WNA tersebut di lokasi tambang emas? Tentu saja menjadi yang pertanyaan, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut dengan leluasa?
Atas hal ini, patut dipertanyakan keberadaan pemberian izin mereka oleh perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan izin atau tidak?
Apalagi WNA tersebut, diduga kuat telah melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Sungai Mas-Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, dan kemudian diamankan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Hal lainnya kami pertanyakan. Apakah kegiatan mereka bekerja dalam lokasi izin tambang (IUP) atau mereka telah keluar dari izin lokasi IUP? Atas hal ini kami ingin kejelasan dari aparat penegak hukum terkait, tandas Edy.