
IG.NET, BANDA ACEH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), setujui penghentian penuntutan tiga perkara RJ (Restorative Justice), dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Persetujuan tersebut, terlaksana melalui Video Conference, di ruang rapat Kajati Aceh, Rabu 18 Januari 2023, itu dikatakan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada media.
Kata dia, hari ini ada penghentian tuntutan melalui RJ, adapun tuntutan tiga perkara tersebut, yaitu Kejaksaan Negeri Bireun, menuntut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atas tersangka Manawiyah Binti Usman, asal Bireun, tuduhan Penganiayaan.
Lalu, Kejaksaan Negeri Bireun, menuntut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atas tersangka Jasmani Binti Harun, asal Bireun, tuduhan Penganiayaan.
Kemudian, ujar Ali, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP, atas tersangka Farhandi Binti Puteh, asal Aceh Besar, tuduhan Penipuan.

Ali menjelaskan, bahwa penghentian tuntutan dilakukan ini berdasarkan keadilan RJ, karena para tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana.
“Dalam hal ini, para tersangka juga telah mengakui kesalahan dan telah melakukan permohonan maaf, korban juga telah memaafkan dan tidak akan tuntut kembali, kesalahan mereka,” tutur Ali.
Adapun upaya ditempuh itu, dikatakan Ali, melalui proses damai diketahui tokoh masyarakat di lingkungan setempat dan adanya respon positif dari masyarakat.
Turut hadir saat sidang virtual, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda, Kepala Kejaksaan Negeri Bireun dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Diketahui, Penghentian Tuntutan (SKP2) tersebut, berdasarkan RJ, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, berdasarkan Restorative sebagai wujud kepastian hukum, demikian. (MAG)
Editor: VID
0 thoughts on “Jampidum Setujui Restorative Justice, Wujud Kepastian Hukum”