
IG.NET, JAKARTA – 363 botol liquid sabu siap edar akan dijual di tengah masyarakat berhasil diamankan. Polisi menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif uap pun asap liquid sabu tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka pembuat liquid vape berisi narkotika jenis sabu, Senin 16 Januari 2023.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap inisial MR, beserta barang bukti itu, di rumah kontrakan tersangka Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Seorang laki-laki Warga Negara Indonesia, inisial MR daerah Jakarta Palmerah, ditangkap dan diungkap, ditemukan beberapa alat bukti di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” kata Wisnu.
Sementara itu, Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi.
Kata dia, ada satu ember berisikan sekira 20 Kg Sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram.
“Ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi.”
Selain itu, pihaknya juga meminta mengamankan alat cetak, nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kilogram tersebut, ungkapnya.
“Dengan terungkapnya tersangka MR ini,” sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape berisikan narkotika jenis sabu tersebut, kata Dony.
Kekinian, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini melalui barang bukti yang ada. “Ditreskrimnarkoba, akan terus menelusuri dan mengungkap jaringaan internasional itu.”
Kemudian, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (MAG)
Editor: DEP
0 thoughts on “Isi Sabu dan Ektasi : Polda Metro Jaya, Ungkap Tersangka Pembuat Liquid Vape”