IG.NET, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3, Masa Persidangan II, Tahun Sidang IV, Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023.
Adapun ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu, Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Atas disetujuinya ketiga Raperda itu, maka ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas tiga Raperda, oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung berharap, telah disepakatinya tiga Raperda itu, terutama penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Infra Investama, itu memperlancar bisnis plan perusahaan tersebut.
Kata Yana, akhirnya kita bersama DPRD Kota Bandung menyelesaikan tiga buah Raperda, lingkungan hidup, pengelolaan keuangan, dan penyertaan modal untuk PT BII.
“Kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan memperlancar bisnis plan PT BII,” pinta Yana.
Diketahui, hasil penetapan Raperda menjadi Perda telah disetujui, itu akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung, untuk proses selanjutnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.(MAG)
Editor: VID












