Nanggroe Aceh

Tujuh WNA Diduga Lakukan Penambangan Minerba Luar Izin, Diamankan Polisi

×

Tujuh WNA Diduga Lakukan Penambangan Minerba Luar Izin, Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, amankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) diduga kuat lakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Sungai Mas, Aceh Barat, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:   21 Calon Panwaslih Pilkada Agara, Kembalikan Berkas

Tujuh WNA itu, merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

BANNER

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

BACA JUGA:   Audiensi Political Counsellor Kedubes Inggris Bersama Kapolda Aceh
Foto: Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di loaksi. (Ist)

Kata Winardy, ada tujuh orang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. “Mereka melakukan penambangan di luar wilayah diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.”

BACA JUGA:   98 orang Jamaah Calon Haji Gelar Manasik

Kekinian, tujuh WNA  dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk, warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, demikian. (MAG)

Editor: DEP