Hukum

PT Banda Aceh, Kembali Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Lima Terdakwa Narkotika

×

PT Banda Aceh, Kembali Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Lima Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Memulai tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kembali memutuskan lima perkara Narkotika terdakwanya layak dihukum mati.

Hukuman mati itu, diputuskan usai Majelis Hakim Tinggi atau tingkat banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.

Adapun kelima perkara narkotika itu, berasal dari PN Idi didakwakan dengan pasal sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer, dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider merujuk UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PT BNA terhadap lima perkara tersebut, diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

BANNER

Secara tanpa hak, atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

BACA JUGA:   MaTA Desak Kejati, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi PSR

Ini berarti, kejahatan tersebut dilakukan suatu kelompok terstruktur telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan sama.

Barang bukti banyak jumlahnya, sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika, mengatur jenis-jenis hukuman dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika, tergantung dari berat dibawa atau diedarkan.

Terkait hal itu, Ketua PT BNA Dr. H. Suharjono, mengatakan pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika. Sebab, kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.

BACA JUGA:   Hendak Transaksi Sabu, Bekas Napi Di Langsa Ditangkap Lagi

Kata dia, terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh.

Suharjono menjelaskan, bahwa sebagian besar perkara narkotika kami adili di PT BNA Aceh, memiliki barang bukti jauh melebihi berat ditentukan menurut UU Narkotika.

“Sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup, hingga eksekusi mati.”

Hukuman berat ini, menurutnya, diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak main-main dengan narkoba.

BACA JUGA:   Tiga Orang Pelajar di Aceh Selatan, Lecehkan Siswi SMA

Itu dijelaskan Ketua PT BNA, saat menerima kunjungan Adnan NS, Pemimpin Redaksi IndonesiaGlobal.Net dan wartawan di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2023.

Melengkapi pernyataan KPT, Humas PT BNA Taqwaddin, juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor meminta kepada rekan wartawan, agar tidak mencantumkan nama-nama hakim menyidangkan perkara narkoba.

“Baik hakim pada Pengadilan Negeri, pun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi,” harapnya.

Kata dia, mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan.

“Hal ini penting, karena kejahatan narkoba dilakukan jejaring sindikat dapat membahayakan keselamatan hakim,” tutup Dr Taqwaddin. (MAG)

 

Editor: VID

Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa
Hukum

INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel. R, diketahui…