Nasional

Digugurkan Sebagai Bacalon DPD RI, Syamsul Rizal AZM Gugat KIP

×

Digugurkan Sebagai Bacalon DPD RI, Syamsul Rizal AZM Gugat KIP

Sebarkan artikel ini

IG,NET, BANDA ACEH – Kontestasi pencalonan DPD RI dari Provinsi Aceh, mulai diramaikan dengan gugatan dari para kandidatnya.

Syamsul Rizal, Bacalon DPD RI asal Kabupaten Aceh Barat, Selasa 17 Januari 2023, secara resmi melaporkan KIP Aceh ke Bawaslu bersama timnya, di Gampong CoT Mesjid Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

BANNER

Dalam surat gugatan diterima No 06/ LP/PL/Prov/01.00/I/2023 itu, Syamsurizal menyatakan tidak menerima keputusan KIP Aceh.

Menurut dia, gugatan dilayangkan ke Bawaslu Aceh tersebut, karena minimnya informasi terkait proses pendaftaran DPD terkait mekanisme, jadwal dan tatacara.

Adanya kebijakan kerap berubah-rubah dan tidak tetap, serta bertentangan dengan beberapa poin terkait PKPU No 10 Tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Syamsul Rizal.

Selain itu, kurangnya efesiaensi pengunaan Aplikasi SILON dalam proses pendaftaran bagi Bacalon peserta Pemilu anggota DPD berada di derah atau kabupaten/kota.

Dengan diterimanya laporan kami oleh Bawaslu Aceh, maka pihaknya sangat memberikan apresiasi dengan pelayanan sangat baik dan komprehensif.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

“Kami berharap laporan kami dapat ditidaknak lanjuti sehinga keadilan dapat kami raih,” ucap wartawan senior Aceh Barat itu.

Kata dia, naiknya kami adalah harapan dari konsituen tentang perubahan. “Bukti kepercayaan itu, masyarakat menitipkan KTP nya untuk syarat saya lampirkan saat mendaftar.”

Namun sayang, di awal kami sudah mendapat sandungan. Tetapi, dia mengaku optimis. “Perjuangan ini tetap kita lanjutkan guna merealisasikan harapan masyarakat Aceh,” kata Ayah becak Meulaboh ini.

Dia menjelaskan, bahwa seluruh persyaratan dukumen fisik telah kita penuhi, namun pihak KIP tetap tidak menerima.

“Mereka mengharuskan kami untuk menginput seluruh dokumen dalam bentu digital dengan aplikasi SILON telah ditetapkan KIP Aceh,” ungkapnya.

Diketahui Syamsurizal merupan Bacalon DPD RI ke 6 secara resmi mengadukan KIP Aceh, sebelumnya lima Bacalon lain juga telah melayangkan gugatan sama.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam Rapat pleno tersebut, turut hadir Ketua KIP Aceh, anggota KIP Aceh, bakal calon anggota DPD RI, petugas penghubung serta Panwaslih Aceh, di Banda Aceh, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:   Misteri Chat Firli ke SYL hingga Obrolan Rahasia Minta Rp 50 M

Kata Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, hasil rekapitulasi menetapkan sebanyak 15 dari 40 bakal calon anggota DPD mendaftar di KIP Aceh, dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Sementara 25 bakal calon, memenuhi syarat tersebut,” kata dia.

Adapun dukungan pemilih memenuhi syarat, melebihi 2000 pemilih. Sedangkan 15 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat, karena jumlah dukungan pemilih memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih, ujar Munawarsyah.

Dia menjelaskan, 15 bakal calon belum memenuhi syarat tersebut, yaitu Bukhari MY, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Safruddin Razali, Sofyan Ardi, dan Zulhaq Arsyad.

Sementara, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat, yakni A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi (Bang Joni), Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez dan Darwati A Gani.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

Selain itu, M Fadhil Rahmi, Sudirman (Haji Uma), Irsalina Husna Azwir, M Adam, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Nazir adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar dan Zulhafah.

Menurut Munawarsyah, sesuai Pasal 69 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Bakal calon anggota DPD statusnya belum memenuhi syarat, dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

“Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON, dimulai 16-22 Januari 2023.” Perbaikan itu dilakukan dengan memperbaiki data dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain.

Kata dia, lengkap dengan Formulir Model F1 pernyataan dukungan ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, diinput dan diunggah melalui SILON.

“Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten telah diajukan, pun belum diajukan.”

Terhadap perbaikan tersebut, nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten/kota, dari 23 Januari, hingga 1 Februari 2023,” demikian, katanya.

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…