Jendela Barsela

SE Pj Bupati Agara : Adzan Berkumandang, Hentikan Segala Aktifitas

×

SE Pj Bupati Agara : Adzan Berkumandang, Hentikan Segala Aktifitas

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Syakir, keluarkan Surat Edaran hentikan segala aktivitas jelang Adzan dan shalat berjamaah di masjid atau mushalla.

Pj Bupati Syakir, melalui Kadis Syariat Islam Iqbal Selian membenarkan Surat Edaran dimaksud, Nomor 451/02/2023, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 11 tahun 2022.

“Tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam,” imbuhnya, kepada IndonesiaGlobal.Net, Senin 16 Januari 2023.

Kata dia, surat edaran itu ditembuskan kepada pimpinan OPD, para pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMND, Penghulu Kute Se-Kabupaten Agara, para pimpinan perusahaan swasta, pebisnis dan pedagang, tertanggal 13 Januari 2023.

Foto: Surat Edaran Nomor 451/02/2023. (Pardi)

Iqbal menjelaskan, ada tiga point tujuan surat tersebut.

Yaitu, masyarakat agar menghentikan segala aktivitas saat adzan berkumandang, selanjutnya bersiap melaksanakan shalat berjamaah.

Melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

Khusus masyarakat non muslim, diharapkan agar menghentikan kegiatan pesta adat pun kegiatan lainya, saat umat muslim melaksanakan ibadah shalat fardhu, jelas Iqbal.

Selain itu, surat edaran itu, juga ditembuskan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kajari Aceh Tenggara.

Dandim Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane dan Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara, demikian. (MAG)

Editor: DEP