Hukum

RJ Disetujui Atas Perkara Penyalahgunaan Narkotika

×

RJ Disetujui Atas Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh paparkan hasil virtual meeting, kasus penyalahgunaan Narkotika melalui Restorative Justice, Senin 16 Januari 2022.

Itu berdasarkan Nomor B117/L.1.19/Enz.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023, imbuh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Adapun pertimbangan dilakukan terhadap penyelesaian perkara tersebut, yaitu tersangka positif menggunakan narkotika, dibuktikan hasil pemeriksaan urine/darah/rambut serta DNA.

Kemudian, berdasarkan hasil surat pemeriksaan urine, nomor B/SHPU/73/XI/2022/KES, tanggal 08 Oktober 2022, dibuat dan ditindaklanjuti dokter pemeriksa, dr.Risky Fajeli.

Terkait itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, juga telah mengirim surat permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika.

Adapun hasil diketahui Ajun Inspektur Satu Karsianto, selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka AM, asal desa tidak diketahui namanya, di Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan, ungkap Kasi Penkum Ali.

Kata dia, tentunya dengan metode Met One Stepmethampetamine Tes Device dengan hasil positif, mengandung zat jenis methamphetamine (sabu-sabu).

Tersangka diketahui hanya sebagai pengguna, bukan bandar, produsen pun pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkotika, tegas Ali.

“Tujuan tersangka menggunakan sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri.”

Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika. Pada saat penangkapan, barang bukti didapat tidak melebihi jumlah tertentu, katanya.

Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Cabang Syariah Tapaktuan, Nomor : 48/60039.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yaitu satu paket jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, Brutto nol koma tiga puluh (0,30) gram.

“Dalam hal ini, tersangka tidak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Akhir sidang, usai ekspose melalui virtual meeting, JAM-Pidum, memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menghentikan penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan keadilan restoratif, pedoman Jaksa Agung RI no 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu melalui rehabilitasi,” demikian. (MAG)

 

Editor: DEP