
IG.NET, SABANG – Penegakan disiplin bagi pelanggar lalu lintas tilang elektronik belum dapat difungsikan di Sabang, paska dikeluarkannya surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum sistem elektronik/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.
“Namun untuk Kota Sabang, belum bisa difungsikan.” Itu dijelaskan Kasatlantas Polres Sabang, AKP Hariono di ruang kerjanya kepada IndonesiaGlobal.Net, Senin 16 Januari 2023.
Kata dia, untuk Provinsi Aceh baru delapan Kabupaten/Kota sudah tersedia fasilitasnya dan baru Banda Aceh serta Aceh Besar menerapkan tindaklanjut pelanggaran ETLE.
“Untuk Kota Sabang sendiri, masih belum terlaksana dikarenakan belum ada jaringan dan petugas operasionalnya.”
Sementara, kamera sudah terpasang di Simpang Garuda, Jalan Yos Sudarso Kota Sabang, namun ETLE belum bisa difungsikan, ungkapnya.
Perihal pelanggaran, kata dia, pihaknya masih melakukan teguran terhadap pelanggar lalu lintas jalan raya.
Hariono menjelaskan, upaya dilakukan agar Tilang ETLE dapat berjalan optimal, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan bidang IT, agar tilang elektronik segera terealisasi di Kota Sabang.
Pun demikian, Kasatlantas meminta masyarakat tetap tertib berlalu lintas, guna menghindari kecelakaan dan pelanggaran-pelanggaran lain.
“Ke depan, akhir januari 2023, ETLE di Kota Sabang sudah dapat difungsikan,” harap AKP Hariono. (MAG)
Editor: DEP
0 thoughts on “Di Sabang, ETLE Belum Berjalan Maksimal”