
IG.NET, ABDYA – Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja, inisial ED, 41 tahun, di wilayah hukum Polres setempat.
Diketahui, ED ditangkap, Kamis 12 Januari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, di kawasan Gampong Pante Pirak, Manggeng, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, membenarkan pelaku ED ditangkap atas laporan masyarakat kerap meresahkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, ungkap Iptu Hengki, Jumat 13 Januari 2023.
“Saat dilakukan pengeledahan, Tim Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti sebanyak 15 tanaman batang ganja ditanam di samping kiri rumah pelaku.”
Selain itu, petugas juga kembali melakukan penyisiran sekitar rumah pelaku, pihak petugas kembali menemukan lima batang tanaman ganja di belakang rumah pelaku.
Didampingi perangkat desa, anggota menanyakan kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja itu dan pelaku mengakui jika narkotika jenis tanaman ganja miliknya ditanam sendiri, ganja itu berjumlah 20 batang, katanya.
Kekinian, pelaku dan barang bukti ganja sudah diamankan Resnarkoba Abdya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian. (MAG)
Editor: DEP