
IG.NET, ACEH BARAT – Akibat tersandung kasus pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan disiplin Kepegawaian, Penjabat Bupati Aceh Barat keluarkan surat pencopotan jabatan dua ASN diduga melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai langkah peningkatan kedisiplinan, mewujudkan PNS berintegritas moral, profesional, akuntabel, justru hal itu dilanggar dua ASN inisial MN dan O.
Menyangkut hal itu, langkah pencopotan dan pemberhentian ke dua ASN tersebut, juga diperkuat dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: Peg.824.4/2023 dan Nomor: Peg. 824.3/2023.
Kepada IndonesiaGlobal.Net, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, membenarkan hal itu, Jumat 13 Januari 2023 malam.
Kata Amril Nuthihar, perihal pelanggaran dilakukan dua ASN itu, dipastikan akan diproses sesuai penerapan aturan berlaku.
“Apalagi, perlakuan itu terselubung pada perbuatan tercela, hingga melanggar kode etik serta norma hukum.”
Dia menjelaskan, setelah dipanggil dan diperiksa kemudian terbukti melalui berita acara, maka ganjaran akan diberikan kepada mereka setimpal dengan perbuatannya.
“Ke dua ASN itu, kini telah diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya, Namun, Amril sendiri enggan menjelaskan terkait dua pejabat diberhentikan secara tidak hormat itu mengapa?
Dibalik diamnya tersebut, ia juga tidak menepis pertanyaan diajukan IndonesiaGlobal.Net. Apakah benar, jika salah satunya adalah pejabat berada di Badan Penanggulang Bencana Daerah?
“Iya bisa dikatakan demikian. Siapapun penggantinya agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan konstitusional berlaku demi kepentingan masyarakat umum,” harap Amril.
Menurut dia, dengan pemberhentian dua ASN itu, pastinya berefek pada kekosongan jabatan fungsional di satu instansi pemerintah. Dan seharusnya akan digantikan dengan lebih berkompoten dalam bidangnya.
Menghindari kekosongan itu, Amril mengaku telah menjalankan koordinasi serta melakukan konsultasi dengan Pj Bupati guna menentukan dan mengangkat pejabat baru untuk menduduki intansi kepemerintahan sebagai pelaksana tugas sementara.
Kekinian, kata dia telah diangkat Jamal Mirda, menduduki Kepala Plt BPBD Aceh Barat menggantikan MN. “Sebelumnya, Jamal Mirda sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD setempat.”
Sementara, untuk MN, telah dimutasikan ke BKPSDM, sedangkan inisial O, sebelumnya menjabat fungsional tertentu di Sekdakab, dimutasikan sebagai staf biasa di Dinas Syariat Islam setempat.
“Dua orang pelanggar itu, kekinian sudah diberikan sanksi terberat dalam profesi ASN, yaitu pencopotan jabatan.”
Kata dia, mereka kini hanya sebagai staf biasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, demikian Amril. (MAG)
Editor: DEP
1 thought on “Diduga Lakukan Tindakan Tercela, Dua Pejabat di Aceh Barat Dicopot”