
IG.NET, SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang kembali melanjutkan limpahan berkas perkara, dua terdakwa inisial Fs dan Af.
Yaitu, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhook Batee, Cot Abeuk, Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.
“Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan Negara sebesar Rp1.502.935.000,” ungkap Kajari Sabang, Choirun Parapat, Selasa 10 Januari 2023.
Sejauh ini, penyerahan barang bukti sudah ditangani Jaksa Peneliti berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022.
Berdasarkan pertimbangan dalam Pasal 21 KUHAP, Kejari Negeri Sabang, melakukan penahanan terhadap ke dua terdakwa selama selama 20 hari ke depan di RUTAN Kelas IIB Sabang.
Atas tindakan korupsi itu, ke dua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1)Jo, Pasal 3 Jo dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan masa tahanan masih menunggu hasil sidang lanjutan demikian.
Cut Silvia melaporkan
Editor: R M Adens
1 thought on “Kasus TPA Lhok Batee, Kejari Sabang Lanjutkan Pelimpahan Berkas Dua Terdakwa”