HukumJendela Barsela

Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Dapat Hukuman Ringan, YLBH-KI Aceh Barat : Telah Mencederai Hukum dan Keadilan

×

Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Dapat Hukuman Ringan, YLBH-KI Aceh Barat : Telah Mencederai Hukum dan Keadilan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia Aceh Barat sesalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, bebaskan terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Ketua YLBH-KI, Rudi Reza Kusuma menjelaskan, anak bawah umur itu sejak duduk bangku kelas 5 Sekolah Dasar mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pelaku inisial RC, ungkapnya, Jumat 6 Januari 2023.

Menurut dia, putusan bebas diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu, dinilai menciderai dan melecehkan keadilan terhadap korban, bahkan publik.

Sebab itu, YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat mendorong Kejaksaan Negri Meulaboh, melalui Jaksa Penuntut Umum, lebih maksimal menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim Mahkamah Syar’iah.

BACA JUGA:   KPK Geledah Kantor Hutama Karya

Kejari Meulaboh, menurut Rudi Reza, masih bisa melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012.

“Sehingga hal itu dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi, demi tercapainya keadilan dan pemulihan psikis bagi korban dilecehkan terdakwa sejak kelas 5 SD,” katanya.

Disamping itu, YLBH-KI juga menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa hanya 20 bulan, sehingga mengakibatkan kurang maksimal.

Tentunya, tuntutan itu sangat disayangkan dilakukan oleh JPU, hanya menuntut 20 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak Nomor Perkara 17/JN/2022/MS.Mbo.

BACA JUGA:   Ketua Seulangke Comunitty: Rohingya Bukan Hanya Muslim, Tapi Mereka Juga Manusia

“Tidak ada memberikan keadilan bagi korban.” Berharap pihak Kejari dapat mengupayakan penegakan keadilan secara maksimal, sehingga memberikan dampak positif dan berkeadilan bagi korban anak bawah umur itu, tandasnya.

“Tetapi jika hal tersebut tidak dilakukan, akan menambah angka tidak kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus pelecehan seksual anak ditangani aparat penegak hukum,” demikian.

MAG /Reza A. Latif melaporkan

Editor: DEP