
IG.NET, BANDA ACEH – Putusan hukuman mati kembali dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap 22 terdakwa.
Diketahui, terdakwa dijatuhkan hukuman mati itu sebanyak tujuh belas orang pada semester pertama (Januari-Juni) tahun 2022 dan lima orang terdakwa sepanjang periode Juli-Desember 2022.
Hal itu dikatakan Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, Jumat 6 Januari 2022, di ruang kerjanya, kepada IndonesiaGlobal.Net.
Dia menjelaskan, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang masuk ke PT Banda Aceh, sebanyak 364 perkara dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni.
“Disusul dengan 221 perkara, pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022),” imbuh Taqwaddin.
Adapun lima orang terdakwa telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari empat perkara. “Dua di antaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.”

Kata dia, dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang terdakwa masing-masingnya dijatuhi hukuman sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
“Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup.”
Namun, putusan tersebut diperbaiki Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, jelas dia.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama, sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Empat perkara tersebut, kata Taqwa memiliki kesamaan, yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah masif.
“Sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sepantasnya, seadil-adilnya dan dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa bertindak sebagai pemakai pun pengedarnya.”
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Suharjono, berpendapat tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang bertujuan mencegah terulangnya kejahatan.
“Sehingga bukan semata-mata dititik beratkan ke unsur pembalasan dari pelakunya,” Suharjono.
Kata dia, pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat, yang seluruh komponennya telah terjerumus dan berpotensi kehilangan masa depan.
Suharjono menjelaskan, bahwa hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati.
“Agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan bermanfaat melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika,” tutupnya.
Cut Silvia melaporkan
Editor: DEP
1 thought on “Hukuman Mati Terhadap 22 Orang Terdakwa Narkotika, Kembali Dijatuhkan Pengadilan Tinggi”