
IG.NET, ACEH BARAT – Diduga menipu puluhan Jamaah Umrah asal Aceh Barat, hingga terlantar di Bogor, Jawa Barat, Owner PT Tanur Muthmainnah Tour Cabang Meulaboh, inisial Z diberikan sanksi keras berupa pemecatan.
Selain itu, pihak perusahaan di Jakarta kabarnya juga enggan bertanggungjawab. Hal itu diperkuat pernyataan Dir Humas PT Tanur Muthmainnah Tour, Salbin Abdullah Nahdi.
Salbin, dihubungi IndonesiaGlobal.Net via telepon seluler, surat tertuju itu langsung kepada Z, menanggapi berbagai kejadian kekinian serta sejumlah pengaduan mengenai kinerja dinilai perusahaan, melakukan pelanggaran berat.
“Inisial Z, diduga kuat telah menyebabkan para jamaah umrah terlantar akibat dugaan penipuan dilakukannya,” ucapnya, Kamis 5 Januari 2023.
Kata Salbin, pihak perusahaan telah memberikan sanksi berat dalam bentuk pemecatan tertulis.
Itu tertuang melalui surat resmi dikeluarkan di Jakarta Rabu 04 Januari 2023 kemarin, Nomor SKP/01-02/TMT/2023, perihal pemberhentian kerjasama.
Ungkap Salbin, terdapat tiga poin penting diduga telah dilakukannya. “Yakni penggunaan dana umrah guna kepentingan pribadi, berujung gagalnya keberangkatan para jamaah.”
Kemudian, Z tidak mengindahkan teguran dari rekan dan pimpinan wilayah setempat dan melanggar norma persaingan antara grup syiar PT Tanur Muthmainnah Tour.
Dia menjelaskan, permasalahan ini berawal dari diduga pelaku (Z), memainkan pemutaran sejumlah uang telah disetor para jamaah pada kloter pertama, sehingga berdampak penundaan keberangkatan pada kloter dua.
Uang jamaah kloter dua, kata Salbin, dipakai menutup kloter pertama. Namun, begitu hari keberangkatan kloter ke dua, uang itu otomatis tidak ada.
“Sehingga switching data keuangan ke dua ke pertama,” bebernya.
Diduga Tertipu, Puluhan Jamaah Umrah Aceh Barat Urung Berangkat Dan Terlantar di Bogor, Owner : Jangan Beritakan
Terkait hal itu, dia pun menegaskan pihaknya telah menjalankan kinerja mereka sesuai prosedur memberangkatkan 11 orang jamaah, pada Selasa 3 Januari 2023, pukul 12.00 WIB dari Bogor menuju Jeddah.
“Itu sesuai data dan anggaran yang masuk. Akan tetapi, untuk 15 orang jamaah belum berangkat, tidak menjadi tanggung jawab PT,” tandasnya.
Kata dia, sisa jamaah umrah bukan tanggungjawab perusahaan, itu tanggungjawab pribadi insial Z. Sebab, apa dilakukan Z luar sepengetahuan pihaknya.
“Dugaan kesalahan mutlak pada dia,” jawab Salbin.
Terpisah, Ali anak kandung dari jamaah umroh yakni Rusli dan Tihajar, sesuai kesepakatan dari keluarga jamaah, akan menunggu kabar kepastian keberangkatan hingga esok hari, Jumat 6 Januari 2023.
Kata dia, jika perusahaan beserta Z tidak memberangkatkan orang tua mereka, maka laporan resmi akan dilakukan ke pihak Kepolisian Resor Aceh Barat, pungkas Ali.
MAG /Reza A. Latif melaporkan
Editor: DEP