
IG.NET, BANDA ACEH – Satu lelaki inisial Oj, 29 tahun, ditangkap polisi. Diduga kuat mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun.
Peristiwa itu terjadi di satu sekolah dasar tempat Oj bekerja sebagai honorer wilayah Aceh Besar dan tersangka kembali mengulangi pelecehan tersebut di rumahnya.
Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, pihaknya mengamankan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan Ibu kandung korban, Rabu 4 Januari 2023, sekira pukul 09.50 WIB.
“Ibu korban melapor ke polisi setelah kejadian dialami anaknya, sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022,” ungkapnya.
Untuk pelaku, kata Kompol Fadillah, yakni Ayah tiri korban. Hingga kekinian, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan ia pun mengakui perbuatannya.
“Tersangka dijerat atas pasal 50 jo dan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya.
Cut Silvia melaporkan
Editor: DEP
1 thought on “Bejad, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Ditangkap”