Hukum

Perkara Korupsi Diadili PT BNA, Alami Peningkatan Signifikan Tahun 2022

×

Perkara Korupsi Diadili PT BNA, Alami Peningkatan Signifikan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai Pengadilan Tingkat Banding, juga menaungi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan dalam jumlah perkara diterima dan diadilinya tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdata oleh Humas PT Banda Aceh, bahwa pada tahun 2019 perkara Tipikor telah diperiksa dan diputus berjumlah belasan, yaitu 17 perkara.

Kemudian, pada tahun 2020 meningkat menjadi 25 perkara, disusul jumlah tidak kalah jauh pada tahun 2021 dengan 23 perkara. Dan terakhir, hingga penghujung Desember 2022 telah terakumulasi sebanyak 38 perkara.

“Pada tahun 2019, pelimpahan perkara Tipikor kami terima hanya belasan perkara. Lalu di tahun-tahun berikutnya terus bertambah hingga ke jumlah puluhan, hingga akhir tahun 2022 dengan jumlah terbanyak kami temui selama empat tahun terakhir.

BANNER

Hal itu dikatakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, kepada IndonesiaGlobal.Net, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:   Misteri Chat Firli ke SYL hingga Obrolan Rahasia Minta Rp 50 M

Kata dia, bahwa eskalasi jumlah perkara signifikan ini patut menjadi perhatian, sehubungan dengan bertambah maraknya kasus rasuah di bumi Aceh.

Meningkatnya perkara korupsi, menurut dia berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perorangan dari institusi melakukan korupsi.

“Apalagi, kejahatan tersebut menciptakan ketidakadilan mengorbankan masyarakat.”

Dimana, jelas Taqwaddin, seharusnya semua fasilitas umum seperti jembatan, dibangun dengan anggaran publik harus berkualitas baik, sehingga warga masyarakat nyaman menggunakannya.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

“Tetapi karena dikorupsi, maka fasilitas umum dibangun dengan dana miliaran rupiah, itu menjadi kualitas abal-abal,” katanya.

Selain itu, dia menekankan bahwa semangat anti korupsi dalam diri tiap-tiap individu warga masyarakat Aceh, harus terus ditingkatkan.

“Hal ini penting diupayakan, agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi,” tegas dia.

Upaya tersebut, dikatakannya, bisa berupa menghindari gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari keseluruhan 38 perkara tipikor, sebanyak 38 perkara telah diputus, alias telah diputuskan 100 persen.

Adapun beberapa perkara telah selesai ditangani, antara lain penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya.

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

Semua perkara diadili tahun 2022 ini, terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kata Taqwaddin, ada beragam jenis dana yang dikorupsi, baik berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa.

Kemudian banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa. Maka itu, kami, seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi dimintakan banding kami dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tutupnya.

 

Silvia melaporkan

Editor : DEP