IG.NET, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BN, Kamis 29 Desember 2022.
Diketahui dalam amarnya itu, antara lain menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dimintakan banding tersebut.
Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, didukung dengan 117 dokumen barang bukti.
Maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA ditugasi untuk mengadili perkara tersebut, sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, maka putusan majelis hakim tingkat pertama antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Serta pidana denda sebesar Rp200juta, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana dijatuhkan kepada terdakwa, telah setimpal dengan kesalahannya.
Karena, dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Tinggi tersebut terdiri atas H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan,” imbuh H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis.
DEP melaporkan
Editor : Redaksi












