
IG.NET, ACEH – Polda Aceh hari ini lakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu sebanyak 36 KG dan Ganja sebanyak 411 KG.
Kegiatan pemusnahan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar di halaman Polda Aceh, Jumat 23 Desember 2022.
Lebih lanjut, hasil dari pengungkapan, Polisi berhasil menciduk 10 orang tersangka di wilayah berbeda, di antaranya wilayah Perairan Paya Dua,Kl kec.Peureulak Aceh Timur, Ds.Bahagia, kec.Karang Baru Aceh Tamiang, Desa Darul Makmur, Kec. Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Desa Lelis, Kec. Serba Jadi Kab.Al Aceh Timur dan Desa Glee Puteh, Kec. Panga Kab. Aceh Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, terhitung sejak periode Januari hingga Desember Tahun 2022. Polda Aceh berhasil mengungkap jumlah Kasus sebanyak 1.236 kasus, Jumlah tersangka sebanyak 1.771 tersangka, jumlah BB yakni Sabu 895,9 KG.Ganja 557 KG dan Ekstasi 184.139 Butir.
“Sementara itu untuk bulan Oktober 2022. Polda Aceh beserta Bareskrim Polda dan Bea Cukai berhasil mengungkap Tindak Pidana jenis sabu sebanyak 179 KG,” tambahnya.
Hasil keseluruhan dari penangkapan kasus ini juga ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah Kapal Nelayan warna biru kuning,1 unit handphone satelit,1 unit mobil Isuzu Traga warna putih BL 8457 DI dan 1 unit mobil Avanza No Pol BK 1792 ABU.
Dalam hal ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati.
Selanjutnya Harapan besar dari Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh menyikapi Pemusnahan Narkoba yang dilaksanakan pada hari ini yaitu Polri dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dengan baik dalam upaya untuk memberantas narkotika serta Menyelamatkan Generasi Emas Indonesia.
Silvia melaporkan
Editor: R M Adens
1 thought on “Perangi Narkoba, Polda Aceh Musnahkan Sabu 36 Kg dan Ganja 411 Kg”