Nanggroe Aceh

Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Harus Serius Ditangani

×

Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh Harus Serius Ditangani

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH – Dalam Rangka Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di wilayah Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh ( DP3A) melakukan terobosan baru untuk mencegah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diskusi yang dilaksanakan di Aula DP3A menghadirkan beberapa instansi yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Polda, Dinas Syariat Islam, Bapedda dan beberapa sektor lainnya.

BANNER

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A,Amrina Habibi MH. Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:   Monev, Syakir Ingatkan OPD Jaga Kedisplinan Kerja dan Kebersihan Kantor

“Menurutnya, pokja ini sangatlah penting guna mengadvokasi seluruh SKPA yang ada di Aceh untuk menganggarkan anggaran khusus terhadap kasus perempuan dan anak,” ujarnya.

BACA JUGA:   Replanting Aceh Jaya, Diduga Tersangka Akan Ditetapkan

Sementara itu, Kasus Perlindungan terhadap anak-anak dinilai harus lebih serius ditangani dan tidak pelak berlaku juga terhadap anak berkebutuhan khusus, penguatan SIMONDU (Sistem Monitoring Terpadu KLA), Pemetaan Profil Kelembagaan Perlindungan Anak, Penguatan Media yang berpektif anak serta berbagai isu terkait kasus perempuan dan anak yang ada di Aceh.

BACA JUGA:   UGL Aceh Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Jadwalnya

“Upaya yang dilakukan adalah inisiasi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh di beberapa Kabupaten/Kota seperti di daerah Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Barat yang sudah disahkan,” tutupnya.

Silvia Melaporkan
Editor: R M Adens