HukumJendela Barsela

Dua Pengedar Sabu, Dibekuk Polsek Bambel

×

Dua Pengedar Sabu, Dibekuk Polsek Bambel

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, dua warga inisial HI, 36 tahun dan IN, 29 tahun, di Desa Lawe Hijau, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara diamankan Polisi, Kamis 15 Desember 2022.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Bambel AKP Kabri, penangkapan dua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku dindikasi terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, imbuhnya, Jumat 16 Desember 2022.

Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan rumah pelaku, menemukan dua orang pelaku di dalam rumah, ungkapnya, kepada IndonesiaGlobal.Net.

Foto : BB diamankan. (Ist)

Dia menjelaskan, ketika melakukan pengeledahan,polisi menemukan enam bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, dibungkus plastik sampul warna putih beningĀ  berat 0.34 gram, dan satu unit alat hisap.

BANNER

“Kekinian, dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Bambel, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian.

MAG/Supardi melaporkan

Editor : DEP

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi