
IG.NET, ACEH TENGGARA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh vonis bekas Pj Kepala Desa Terutung Kute, atas perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2021 saat dia menjabat.
Sebelumnya, pada sidang beberapa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, telah menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi, sidang putusan Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dalam sidang putusan pengadilan Tipikor dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin, didampingi hakim anggotanya.” Ujarnya, Selasa 13 Desember 2022.
Bukan itu saja, dia juga dituntut membayar denda atas perkara tersebut sebesar Rp200 juta. “Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan.”
Selanjutnya, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp236 juta. “Apabila uang itu tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti tambahan kurungan satu tahun penjara.”
Menyikapi vonis majelis hakim itu, terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara, JPU Kejaksaan akan mengambil langkah upaya hukum terhadap putusan hakim itu.
“Untuk terdakwa, kekinian tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane, guna menjalani putusan hukuman,” demikian.
MAG/Supardi melaporkan
Editor : VID