
IG.NET, BANDA ACEH – Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI atas nama Serma SDH dengan personel Polri Brigadir MH tidak terbukti, hal itu diselesaikan secara Restorative Justice atau damai.
Serma SDH, selaku pelapor diketahui ada kesalahpahaman dengan istrinya. Sehingga dia melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. “Namun setelah didalami, ternyata tidak ada perselingkuhan, yang ada hanya pertemanan.”
Kata Winardy, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam, tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. “Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan, maka dua belah pihak sepakat berdamai,” ungkapnya, Senin 12 Desember 2022.
Dia menjelaskan, dugaan perselingkuhan tersebut selesai dengan damai pada 9 Desember, Serma SDH selaku pelapor juga sudah mencabut aduannya.
Kemudian, dalam penyelesaian itu juga disepakati bahwa dua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan dan tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari.
Brigadir MH, selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan pun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengatahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.
Ke duanya, juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silahturrahmi, baik secara pribadi pun instansi TNI Polri sudah terjalin baik selama ini.
Selanjutnya, kata Winardy, juga disepakati bahwa ke duanya sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberitaan di media online dan media sosial viral terkait permasalahan tersebut.
“Jika kemudian hari ada pihak menggiring opini negatif dengan membenturkan instansi TNI dan Polri. Maka dua pihak akan bersama-sama untuk mengklarifikasi atau meredam pemberitaan dimaksud.
Pelapor, lanjut dia juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya, baik secara pidana, disiplin, pun Kode Etik Profesi Polri,” katanya menyampaikan poin disepakati dua belah pihak.
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi pun kedinasan terlapor dalam hal apapun. “Terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud.”
Apabila kudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian ini, mereka bersedia diproses hukum berlaku pada kesatuan masing-masing.
Winardy juga meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir MH, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan sudah ditandatangani tersebut, demikian.
Redakasi melaporkan