Hukum

Satreskrim Polres Aceh Jaya, Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecahan Seksual

Avatar photo
×

Satreskrim Polres Aceh Jaya, Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecahan Seksual

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya limpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis 8 Desember 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, Jumat 9 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Mei bulan lalu, korban dilecehkan sebanyak tiga kali, dilakukan inisial IP, 37 tahun, warga Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

“Hari ini kami telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, pada pukul 10.00 WIB,  didampingi KBO Satreskrim Polres Ipda Ari Kurniawan.”

Kasat Rahmad menjelaskan, kejadian beberapa bulan lalu itu dilaporkan pihak keluarga korban. “Karena keluarga korban tidak mau anaknya dilecehkan.”

Kemudian, pelaku IP berhasil kami amankan pada 1 November 2022 lalu. Bedasarkan informasi, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga.

“Namun tersangka itu sering mendatangi rumah korban. Mereka tidak ada hubungan keluarga, sudah saling kenal dan sering ke rumah korban, dan keluarga korban juga kenal dengan pelaku,” beber Rahmad.

Kekinian, pelaku terancam dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau bayar denda emas murni 900 gram atau kurungan penjara selama 90 bulan, demikian.

 

Redaksi melaporkan