
IG.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero laksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pengamanan di Kantor PLN Wilayah Aceh, Lamprit Kota Banda Aceh, Rabu 7 Desember 2022.
PT PLN Persero diwakili General Manager Unit Induk Distribusi (UID) Aceh Parulian Noviandri, saat sambutan menyampaikan, PLN memiliki unit-unit dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Misalnya, UID Aceh bertugas mengelola jaringan jalan dan pelanggan listrik.
Penandatanganan MoU ini adalah komitmen PLN nantinya akan dibantu Polri, dalam hal ini Polda Aceh dalam penertiban jaringan bila ada menggunakannya secara ilegal, pengaman konstruksi, dan tower-tower jaringan.
Parulian Noviandri berharap, MoU diteken para pihak hari ini akan menjadi landasan hukum dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang merugikan PLN, secara tidak langsung juga merugikan negara.
“Nantinya, terkait pelaksanakan MoU ini akan kita bentuk tim kecil untuk membahas lebih detail terkait tupoksi masing-masing, termasuk bentuk-bentuk pengamanan diberikan kepolisian,” ujar Parulian Noviandri.

Sementara itu, Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri dalam kesempatan pertama menyampaikan permohonan maaf Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar tidak dapat hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini.
“Sebab, pada hari yang sama Kapolda Aceh harus menghadap Kapolri di Jakarta untuk menerima penghargaan.”
Selanjutnya, dia mengatakan penandatanganan MoU antara PT PLN Persero dengan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
PT PLN Persero di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
“Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara terintegritas, apalagi ke depan makin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik.”
Maka Polri harus memberikan perbantuan pengamanan dituangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja teknis, kata Syamsul Bahri.
Syamsul meminta, MoU ini nantinya mempedomani prosedur pemberian jasa dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban PLN dan Polri sesuai tanggungjawab masing-masing.
Mou ini juga diharapkan dapat membuat situasi kamtibas pada perusahaan dan lingkungan sekitar lebih kondusif, sehingga Polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
“Pemeliharaan kamtibmas ini juga harus mengedepankan tindakan preemtif dan preventif sehingga penegakkan hukum merupakan alternatif terakhir jika tak ada upaya lain,” ungkap Syamsul Bahri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada tim pokja pembahasan draf dan panitia penandatanganan nota kesepahaman anata PT PLN Persero dengan Polda Aceh.
Syamsul berharap, MoU ini dapat memberikan pemahaman dan mengimplementasikan poin-poin penting dalam kerja sama, sehingga pengamanan pada PT PLN Persero dapat dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan MoU antara PT PLN Persero dengan Polda Aceh dilakukan Karo Ops Polda Aceh Drs. H. Agus Sarjito dan dari pihak PLN ditandatangi GM Unit Induk Distribusi Aceh Parulian Noviandri.
Kemudian, GM Unit Induk Pembangkitan Sumbagut Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus, dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban sumatera Sumatera Daniel Eliwardhana.
Penandatanganan itu disaksikan langsung Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri, diakhiri dengan pertukaran cendera mata dari ke dua pihak dan foto bersama.
Redaksi melaporkan