
IG.NET, JAKARTA – Dewan Pers memohon pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers dikirim ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022.
Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP.”
Hal ini sebagaimana respon pemerintah disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022, imbuh Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya. Minggu 20 November 2022 di Jakarta.
Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan diakomodasi dan mana pula tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural, Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan telah
Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.
RUU KUHP FINAL_PARIPURNA 6 DESEMBER 2022
Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022.
DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut, kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan, selain penundaan rencana pengesahan RKUHP supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Dewan Pers pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.
Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.
Selain itu, di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi).
Siaran Pers