
IG.NET, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menangkap Bandar Narkotika inisial AF, 30 tahun, di Kecamatan Darul Makmur, Minggu 4 Desember 2022.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pengungkapan dan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat resah dengan praktik jual beli narkotika.
Setelah diselidik, ternyata informasi tersebut benar dan petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap AF, ditangannya turut diamankan 35 paket narkotika jenis sabu.
Kata Vitra, Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. AF pertamanya berusaha melarikan diri, tapi karena kesigapan petugas, dia berhasil diamankan, ungkapnya, Selasa 6 Desember 2022.
“Kekinian, AF dan barang bukti berupa 35 paket sabu, dua unit handphone, satu kotak bening, dan satu kotak rokok diamankan di Polres Nagan Raya guna diproses hukum.”
Vitra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus narkotika ini dan membasmi bandar sampai akarnya dan mengatakan tidak main-main, akan menangkap siapa pun terlibat narkotika di Nagan Raya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga telah berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur. Dalam pengungkapan itu, dua pengedar narkotika berhasil ditangkap, yaitu M TOP dan MI.
Redaksi melaporkan