HukumJendela Ala

GeRAK Aceh Barat, Pemerintah Jangan “Loyo” Jangan Sampai Kena Prank

×

GeRAK Aceh Barat, Pemerintah Jangan “Loyo” Jangan Sampai Kena Prank

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, terkait penempatan uang jaminan pemeliharaan jalan kabupaten dilakukan PT Prima Bara Mahadana (PBM) selaku pemilik IUP Tambang dan PT Bumi Tambang Indah (BTI) selaku pihak melakukan aktifitas Hauling Batu bara di Desa Blang Geunang dan Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat, Pemerintah Aceh Barat jangan sampai kena “Prank.”

Hal itu dikatakan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra, melalui rilisnya. Selasa 6 Desember 2022. Dia mendesak pihak pemkab (Bupati) bersikap tidak main-main dan terkesan “loyo” terkesan seperti kekurangan vitamin paska aktifitas penjualan Batu bara dilakukan perusahaan pihak pembeli atau penampung batubara, yakni PT Bumi Tambang Indah (BTI) ke India.

BANNER

Berdasarkan rekam jejak dan dokumen kami temukan, bahwa aktifitas angkut atau hauling Batu bara di Desa Batujaya SP3, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dilakukan PT BTI, berada dalam Kawasan tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Prima Bara Mahadana (PBM).

Dari dokumen kami temukan, dimana Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PBM tentang Kerjasama Penyelenggaraan Jalan Umum Kabupaten Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara memiliki dua nomor.

Nomor pertama: 106/NKB/III/2021 dan nomor kedua: 05/XII/PBM/2021, tertanggal 9 Desember 2021, dimana pihak pertama tersebutkan Bupati Aceh Barat, Ramli. MS sebagai pihakkesatu dan Dhafi Iskandar mewakili PT PBM sebagai pihak ke dua.

Nah, dalam dokumen tersebut tertulis tentang Jaminan Pemeliharaan Jalan dan Polis Asuransi Kecelakaan, disebutkan dalam Pasal 3.

Pada ayat (1) pasal tersebut, ungkap Edy menyebutkan tentang pihak ke dua berkewajiban menyediakan jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan Bank sebesar Rp2 miliar 25 juta selama enam bulan dan Rp250 juta untuk polis asuransi.

BACA JUGA:   MaTA Desak Kejati, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi PSR

Kemudian pada ayat (2) kembali disebutkan, pihak kedua berkewajiban menyimpan jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan Bank sebesar Rp2 miliar 25 juta kedalam rekening Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Barat.

Namun apalacur, Nota kesepahaman telah ditandantangani Bupati Ramli. MS, pada 9 Desember 2021 lalu dan kemudian dari dokumen kami dapatkan, bahwa pada tanggal 13 September 2022 lalu, sebuah Kapal Vessel bernama Megna Harmony berlabuh di perairan laut Samudera India, Kota Meulaboh.

Sementara dari dokumen kami dapatkan, kapal vessel itu diketahui memuat batubara milik PT BTI dipasok ke tongkang dari pelabuhan Jetty Ujong Karang, Meulaboh merupakan tempat penampungan Batu bara milik PT BTI.

Adapun dari foto dokumentasi lapangan ketika aktifitas hauling Batu bara dilakukan PT BTI, pengambilan batuabara itu berasal dari IUP tambang PT PBM.

Dari informasi kami dapatkan, bahwa kapal vessel tersebut berangkat ke India, pada Minggu ke dua, Oktober 2022 dan berisikan kurang lebih 30.000 atau 40.000 metrik ton batubara.

Yang mengherankan, ujar Edy dan menjadi pertanyaan. Bagaimana bisa uang jaminan sebesar Rp2 miliar 25 juta sebagaimana disebutkan dalam dokumen nota kesepahaman tersebut, hingga kekinian belum dibayarkan atau ditempatkan PT PBM selaku pemilik IUP tambang?

“Padahal sebagaimana informasi kami dapatkan, bahwa penjualan batubara diangkut ke India diduga dilakukan PT BTI selaku penampung Batu bara, dan diduga telah menjualnya ke pihak ke tiga.”

BACA JUGA:   Tiga Orang Pelajar di Aceh Selatan, Lecehkan Siswi SMA

Tentunya, kami juga mempertanyakan pengelolaan pelabuhan Jetty Ujoeng Karang Meulaboh. Dari foto dokumentasi lapangan, diketahui bahwa bibir ujung pelabuhan tersebut sudah rusak parah dan hingga kini terbiakan begitu saja.

Edy menjelaskan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam dokumen tertanggal 8 Desember 2021, bahwa PT Perseroda Pakat Beusaree, merupakan pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat nomor 203 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020.

Dalam dokumen lain tentang berita acara pembahasan tentang rencana kerjasama pengoperasian pelabuhan umum di wilayah Meulaboh tanggal 11 Januari 2022, juga disebutkan terdapat kesimpulan bahwa para pihak sepakat dalam pengoperasian pelabuhan Jetty Ujong Karang Meulaboh dikelola oleh BUMD PT Pakat Beusaree.

Tidak hanya itu, GeRAK Aceh Barat juga mempertanyakan komitmen atas pembayaran jasa pelabuhan diberikan kepada pihak pertama (PT Pakat Beusaree) oleh pihak kedua (PT BTI).

Bahwa dari dokumen kami temukan ditandangani Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui perusahaan daerah (PERSERODA) Pakat Beusaree selaku pihak ditunjuk untuk mengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh, kemudian melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT BTI.

Adapun dokumen tersebut ditandatangani pada 8 Desember 2021 oleh Fajar Hendra Irawan selaku direktur utama PT Perseroda Pakat Beusaree (pihak kesatu), dan Ahmad Nashruddin selaku direktur PT. BTI (pihak kedua).

Kemudian, lebih jauh dikatakannya pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan tentang bentuk jasa, yaitu biaya loading batubara dan penumpukan dikenakan biaya dalam IDR per metric ton sebesar Rp15.000. Artinya sesuai fakta dilapangan.

Selain itu, hingga semenjak perjanjian tersebut ditandatagani pada 8 Desember 2021 lalu dan kemudian batubara telah dijual kepihak ke tiga, diduga telah dilakukan oleh PT BTI dan tentunya kami mempertanyakan realisasi tersebut.

BACA JUGA:   Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa

Bila sampai hari ini belum ditemukan titik kejelasan, maka atas tiga persoalan tersebut, kami mendesak pihak Eksekutif (Pj Bupati) dan Legislatif (DPRK) memanggil pihak tertera dalam masing-masing dokumen untuk diminta pertanggungjawaban

Bukan tidak mungkin, kami juga menduga Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah kena “PRANK” oleh perusahaan tambang tersebut.

“Kami menduga, bahwa kewajiban sepatutnya dijalankan oleh pihak perusahaan, tidak sepenuhnya dijalankan dan perusahaan juga tidak menjaga iklim investasi yang sehat.”

Karena itu, tentunya kami berharap pemerintah daerah jangan terkesan “loyo” atau kami duga “leumoh syahwat” untuk melakukan eksekusi atas perjanjian telah ditandatangani.

Bagaimanapun, ini menjadi sumber pendapatan bagi daerah untuk menagih komitmen sebagaimana disebutkan dalam nota kesepahaman.

Baik atas kerusakan jalan diakibatkan aktifitas hauling Batu bara dan juga keruskan pelabuhan diakibatkan aktifitas loading Batu bara ke kapal tongkang di Pelabuhan Jetty Ujong Karang. Dan sepatutnya pemerintah memberikan teguran dan peringatan keras agar perusahaan sadar diri.

Bila tidak ada langkah kongkrit dari perusahaan untuk melakukan pembayaran, kami menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum dan kemudian perusahaan itunjuga dilaporkan kepihak terkait dalam hal pengelolaan tambang.

“Baik Dinas ESDM Provinsi Aceh atau Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, untuk diberlakukan mekanisme daftar hitam (Blacklist) terkait dengan pemilik tambang kami duga memiliki permasalahan dalam pengelolaan tambang di Aceh Barat.” Akhirnya.

 

Rillis GeRAK Aceh Barat

Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa
Hukum

INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel. R, diketahui…