IG.NET, ACEH TENGGARA – Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar launching Rumah Restorative Justice Bale Sepakat Segenep Kabupaten Aceh Tenggara, di Kantor Camat Lawe Bulan, Senin 28 November 2022.
Usai launching dilakukan, Kajati Bambang turut meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting kabupaten setempat. Dia mengatakan, program Restorative Justice adalah program unggulan di Kejaksaan.
“Yaitu upaya penuntutan berdasarkan keadilan kooperatif di dalam aturan internal di kejaksaan telah diatur di dalam peraturan kejaksaan agung nomor 15 tahun 2020,” katanya.
Kemudian, kegiatan ini juga sebagai event perdana dilakukan di Aceh Tenggara. “Dua-duanya guna kepentingan masyarakat di sini,” imbuh Bambang.
Dia menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini tentunya menjaga harmonisasi antara kearifan lokal, umumnya di Aceh, khususnya wilayah ini sehingga tidak bertentangan.
Selain itu, Bambang mengatakan, tidak semua kasus pidana harus semua serta merta di persidangan, melainkan dengan pakat musyawarah.
“Karena, kalau kita lihat latar belakang kenapa ada Restorative, rata-rata rutan atau lapas ada dari Sabang hingga Merauke umumnya sudah kapasitas,” ungkap Kajati Aceh.
Maka, dengan keberadaan rumah restoratif ini, bukan hanya seremonial belaka hari ini saja diresmikan, tetapi tidak ada kegiatannya.
Karena itu Bambang meminta, ini betul-betul dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin keberadaannya, sehingga dapat di manfaatkan para pencarian keadilan.
“Sebab, kekinian terjadi di Aceh Tenggara, tercatat hampir di atas 130 kasus telah dikerjakan Kejari Aceh Tenggara,” demikian kata Bambang Bachtiar.
MAG/ SP melaporkan
Editor : DEP