
FJL Aceh, berharap kegiatan pemantauan hutan itu tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho-Lamno saja, tetapi juga dilakukan di seluruh Aceh.
“Baik lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan.”
Jangan berhenti di situ saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah, tegas Munandar.
IG.NET, BANDA ACEH – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh meminta Polda Aceh untuk mengusut pelaku perambahan hutan di Aceh.
Salah satunya di sekitar pembangunan jalan Jantho (Aceh Besar)- Lamno (Aceh Jaya) ditemukan Satgas Hutan Lestari. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen melindungi hutan dan alam Aceh dari kerusakan.
Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsudin, Kamis 10 November 2022.
Kata dia, temuan Satgas Hutan Lestari tidak mengejutkan, sebab perambahan hutan Aceh terjadi lebih masif dari yang mereka temukan itu.
“Namun temuan mereka telah memperkuat fakta adanya perambahan hutan,” ungkap Munandar.
Sebelumnya, Polda Aceh mengeluarkan siaran pers terkait temuan hutan telah gundul di kawasan pembangunan jalan Jantho-Lamno.
Dia menjelaskan, dari foto diambil melalui udara, memperlihatkan terdapat sepetak hutan gundul, seperti lapangan, di antara hutan yang padat.

“Kami berharap Polda Aceh untuk mengusut siapa pelaku perambahan hutan ditemukan dalam pemantauan itu,” pinta Munandar.
Menurut dia, jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu tidak akan berefek pada upaya menjaga kelestarian hutan Aceh.
Merujuk pada data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh selama 2017 hingga 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan 48.031 hektar.
Adapun beberapa titik deforestasi itu berada di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. “Namun selama ini menilai, penegakan hukum masih lemah,” kata dia.
Munandar pun mengapresiasi upaya Polda Aceh untuk memantau kondisi hutan Aceh melalui udara menggunakan helikopter dan berharap pemantauan seperti dilakukan berkala ke banyak kawasan.

FJL Aceh, ujar Munandar berharap kegiatan pemantauan hutan itu tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho-Lamno saja, tetapi juga dilakukan di seluruh Aceh.
“Baik lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan.”
Jangan berhenti di situ saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” tegasnya.
Dugaan Perambahan Hutan Di Proyek Jalan Jantho – Lamno, Polda Aceh Turun Tangan
Sebelumnya, Polda Aceh menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin.
Menurut Munandar, panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum. Sementara panglong memiliki izin harus dipastikan kayu mereka perjualbelikan bukan kayu illegal, tutup Munandar.