Jendela Ala

Tim Terpadu Aceh Jaya, Tangkap Hewan Ternak Berkeliaran

×

Tim Terpadu Aceh Jaya, Tangkap Hewan Ternak Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu lakukan giat penertiban penangkapan hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya serta fasilitas umum. Sembilan ekor hewan ternak berhasil ditangkap, Selasa 8 November 2022.

Drs. Supriadi, Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani, mengatakan penertiban ini merupakan rangkaian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Foto : Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melakukan giat penertiban dan penangkapan hewan ternak berkeliaran.

Dia menjelaskan, jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan dilakukan hari ini, bersama pihak terkait kami telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan ada dalam qanun tersebut.

“Baik kepada aparatur gampong pun langsung ke pemilik ternak. Namun yang terjadi, masih banyak peternak dinilai abai dan tidak patuh dengan qanun tersebut, ungkap Hamdani.

Foto : Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Karena itu, kata dia, maka tim terpadu terdiri dari jajaran lengkap Satpol PP-WH kabupaten, Dinas Pertanian, personel TNI/Polri dan Personel Subdenpom Calang, melakukan penertiban ternak dan berhasil menangkap sembilan ekor hewan ternak.

Adapun rincian hewan ternak ditangkap tersebut, yaitu lima ekor sapi. Satu sapi di Desa Padang Datar, tiga ekor lainnya di Desa Keude Krueng Sabee. “Kemudian, empat ekor Kambing ditangkap di Dayah Baro Pasar Calang,” ungkap Hamdani.

Bagi pemilik ternak melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021, dia menegaskan, dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25.

Sanksi itu, sebut Hamdani berupa denda. “Untuk ternak Kerbau Rp500.000, Sapi Rp300.000, dan Kambing/Domba Rp.100.000 per hari, sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.”

Foto : Penangkapan hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum. Sembilan ekor hewan ternak berhasil ditangkap.

Kata dia, pembayaran denda hanya melalui rekening RKUD Kabuapten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak.

Hamdani mengimbau, dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. “Sebab, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua kita mengikuti dan patuh aturan,” pesannya.

Saat penertiban, Tim Terpadu turut didampingi Camat Krueng Sabee, Muslim Arais, demikian.

 

Redaksi/DEP melaporkan