
IG.NET, ACEH TENGGARA – Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022, tanggal 27 Oktober 2022, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, laksanakan Upacara Pemberhetian Tidak Hormat Bripka KZ dari anggota Polri, Senin 7 November 2022.
Dalam upacara PTDH itu, turut hadir Wakapolres Aceh Tenggara, Pejabat Utama Polres, para Perwira staf dan Kapolsek jajaran beserta seluruh personel polres setempat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti, mengatakan upacara PTDH baru dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud, dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.

“Baik itu pelanggaran disiplin pun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Selain itu, upacara PTDH ini memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggota melakukan kesalahan, tegasnya.
“Maka, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh.”
Tentunya, kata Bramanti, hal ini dapat terlaksana dengan tahapan-tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku bagi anggota Polri sendiri, demikian.
MAG/ Salihan Beruh melaporkan
Editor : VID