
IG.NET, ABDYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya mengungkap dan mengamankan dua diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, inisial FL, 33 tahun dan BJS, 24 tahun.
Dua pria itu kekinian, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Abdya akibat kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Mereka dijerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasatnarkoba Ipda Hengki Harianto, dihubungi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Alue Mantri Kecamatan Babahrot, imbuhnya, Sabtu 4 November 2022.
Kata dia, dua orang diduga pelaku itu diamankan Satres Narkoba Polres Abdya, Jum’at 3 November 2022, sekira pukul 20.30 WIB. Di salah satu rumah Desa Alue Mantri, Kecamatan Babahrot.
“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti narkoba sabu sebanyak 18 paket siap edar, berat 2,22 gram. Selain itu, ditemukan tiga bungkus ganja berat 42,41 gram, satu timbangan digital, satu buah kaca pirek dan satu unit handphone,” beber Ipda Hengki Harianto.
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu. Memastikan kebenaran informasi tersebut, maka dia pun mengintruksikan Tim Opsnal Satres Narkoba turun ke lapangan.
Selang beberapa saat dilapangan, terang Hengki, tim melihat dua orang gerak-gerik mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu Gampoeng Alue Mantri, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kata Hengki, guna pencegahan peredaran barang haram narkotika. “Kami Personel Satres Narkoba Polres Abdya, selalu membuka diri atas informasi disampaikan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.”
“Mari perang melawan narkoba demi Nanggroe Bumoe Breuh Sigapai yang lebih baik,” seru Ipda Hengki.
MAG/ Mustafa melaporkan
Editor : DEP