
IG.NET, ACEH TENGGARA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menuntut terdakwa korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, lima tahun penjara dan wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp 236 juta.
Tuntutan itu dibacakan, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat 4 November 2022. Ungkap Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi.
Kata dia, mantan Pj Kepala Desa Sumardin, secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana desa, dituntut lima tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, dijelaskan Dedet, JPU menuntut terdakwa membayar uang denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka ditambahi kurungan tiga bulan.

” Terdakwa juga dituntut mengembalikan UP senilai Rp 236 juta rupiah.” Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama dua tahun enam bulan, terang Dedet Darmadi.
Selanjutnya, sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 November 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp700 juta lebih. Ternyata, setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara, ditemukan kerugian Rp236 juta.
Temuan kerugian itu terdiri dari beberapa kegiatan serta proyek fisik penggunaan dana desa tahun 2021.
Infotmasi dihimpun, tim penyidik kejaksaan ada temukan pengunaan dana desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik tidak sesuai peraturan berlaku dan terbukti mengarah fiktif.
MAG/ Salihan Beruh melaporkan
Editor : DEP