HukumPolri

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,4 Kg

×

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,4 Kg

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BIREUEN, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 Kg. Kamis 3 November 2022.

Ryan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka M bin AM dan F bin S. Dari M bin AM. Petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram

BANNER

“Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender, dicampur alkohol,” kata Ryan.

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

Pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, serta Dinkes Bireuen.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

 

Redaksi/DEP melaporkan