HukumJendela Ala

Diduga Mark Up Pembelian Tawas, Karyawan BUMD Tirta Daroy Ditahan Kejari Aceh Jaya

Avatar photo
×

Diduga Mark Up Pembelian Tawas, Karyawan BUMD Tirta Daroy Ditahan Kejari Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penahanan terhadap satu tersangka inisial MJ, Karyawan BUMD Tirta Daroy.

Penahan itu dilakukan, sesuai surat penetapan tersangka Nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi Pembelian/Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata tahun anggaran 2017-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, melalui Kepala Seksi Intelijen M Rahmad Sugama, mengatakan selama proses penyidikan kami temukan adanya Mark-Up dalam harga tawas dan tidak adanya HPS.

LIHAT JUGA:   Diduga Tempat Maksiat, Ratusan Warga Bongkar Paksa Cafe di Aceh Tenggara

Dia menjelaskan, hasil audit telah dilakukan penghitungan kerugian negara dari Tim Inspektorat Provinsi Aceh, juga didasarkan dokumen-dokumen penyidik dapatkan.

“Termasuk pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangkaMJ di Rutan Kelas III Calang,” ungkap Rahmad.

Namun, sebelum dilakukan penahanan tersebut, kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap MJ di RSUD Teuku Umar Calang. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bersangkutan dalam keadaan sehat.

LIHAT JUGA:   Diduga Tempat Maksiat, Ratusan Warga Bongkar Paksa Cafe di Aceh Tenggara

Kata Rahmad, inisial MJ ini merupakan karyawan BUMD di Tirta Daroy.

“Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Kepala Seksi Intelinjen itu.

 

Redaksi/VID melaporkan