
IG.NET, SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, inisial MK, 40 tahun.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menjual sabu kepada petugas polisi menyamar sebagai pembeli, di Gampong Baroh Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie Aceh, Rabu 2 November 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika sudah meresahkan di kawasan itu.

Mendapati informasi itu, ungkap Rahmat, tim opsnal dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga petugas menyamar untuk membeli sabu dari MK.
Kata dia, kami mulanya mencurigai gerak-gerik MK, sehingga anggota kami menyamar sebagai pembeli sabu.
“Begitu transaksi terjadi, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram,” beber Rahmat.
Dia mengatakan, hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial SY, kekinian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
“MK beserta barang bukti berupa sabu seberat 17,81 gram, satu bungkus rokok tempat pelaku menyimpan narkoba, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian AKP Rahmat.
Redaksi/DEP melaporkan