
IG.NET, ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Jaya memperpanjang kembali masa kerja Tenaga Ahli Tertentu (TAT) dan Tenaga Harian Lepas (THL), hingga 31 Desember 2022 skema honorarium disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan pemkab, melalui surat Bupati Aceh Jaya Nomor : 800/967/2022 tentang pengusulan kembali tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya.
Dalam surat ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya, menjelaskan pengusulan kembali THL dan TAT ini dalam rangka efektivitas penyelenggaraan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya dan menindaklanjuti hasil audiensi perwakilan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada 17 Oktober 2022 lalu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sepakat merumuskan kembali kebijakan melanjutkan masa kerja TAT dan/atau THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, isi surat tersebut.
Selain itu, dalam surat ditujukan kepada kepada kepala SKPK tersebut, menjelaskan TAT dan THL dibayarkan honorariumnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan masa kerja berkahir hingga 31 Desember 2022.
Redaksi melaporkan